TANA TORAJA - Sembilan (9) bulan sudah mandeknya proses eksekusi objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Tritura 212, kelurahan Kamali Pentalluan, kecamatan Makale, kabupaten Tana Toraja, menuai sorotan dari Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Senin (28/11/2022).
Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, menilai bahwa hal menyangkut proses eksekusi tersebut harus jelas terutama soal biaya yang sudah dibayarkan oleh pihak pemenang ke Pengadilan Negeri Makale, harus transparan ke pihak Polres sebagai bagian pengamanan.
"Pihak Pengadilan harusnya transparan atas dana eksekusi lahan ke pihak Polres yang sudah diberikan oleh pihak pemenang pada perkara objek sengketa tersebut", tulis Rasyid, via whatsappnya hari ini Senin (28/11/2022) ke media Indonesia Satu.
Sebelumnya, juga telah diberitakan melalui media ini juga jika pihak pemenang perkara, Siti Nurjannah, sudah membayar biaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Makale yang mana proses eksekusi direncanakan pada bulan Februari 2022, namun belum dilaksanakan.
(Widian)